JAKARTA - UMP DKI Jakarta 2024 telah resmi
diumumkan. Sebagai hasilnya, telah ditetapkan kenaikan upah minimum mencapai
lebih dari 3%. Keputusan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta memang
sudah ditunggu sejak jauh hari. Setelah menjalani sekian pertimbangan, Pemprov
DKI Jakarta akhirnya menetapkan UMP 2024 pada Selasa (21/11/2023).
Lebih jauh, berikut sejumlah fakta kenaikan upah
minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 yang bisa disimak.
Fakta Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024
- Naik 3,6% Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
secara resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 menjadi
Rp5.067.381. Sebagai informasi, sebelumnya UMP DKI Jakarta berada di angka
Rp4,9 juta. Melihat angkanya, UMP DKI
Jakarta 2024 mengalami kenaikan sekitar 3,6% atau Rp165.583. Namun,
tampaknya kenaikan tersebut masih belum membuat puas banyak pihak.
- Pembahasan di Dinas
Tenaga Kerja Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut
proses penetapan UMP DKI Jakarta 2024 telah dibahas sebelumnya di Dinas
Tenaga Kerja. Pada prosesnya, mereka juga melibatkan pengusaha hingga
serikat pekerja. Pada keputusan akhir, Heru Budi menetapkan alfa tertinggi
0,3 sesuai PP No. 51 Tahun 2023. Sebagai informasi, sebelumnya pengusaha
meminta 0,2 alfa, sedangkan unsur buruh meminta lebih dari itu.
- DKI Jakarta Masih Jadi Tertinggi se-Indonesia DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan nilai UMP tertinggi di Indonesia. Pada 2024, telah ditetapkan nilainya mencapai Rp5.067.381 atau naik sekitar 3,6%. Di sisi lain, provinsi dengan UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah. Pada 2024, nilainya diputuskan naik 4,02% menjadi Rp2.036.947.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusHalo Zinedin, saya Auralia, terima kasih telah membuat berita ini. Secara keseluruhan, berita yang kamu tulis memberikan informasi objektif tentang kenaikan UMP DKI Jakarta dan dari judulnya juga netral dan memberikan fakta utama, tetapi pada point pertama kamu menuliskan "Namun, tampaknya kenaikan tersebut masih belum membuat puas banyak pihak" pada kalimat tersebut mungkin bisa kamu tulis pendapat/keterangan yang lebih jelas dengan memberikan bukti atas pernyataan tersebut karena jika menggunakan opini pribadi penulis tanpa adanya bukti dari pendapat masyarakat dapat melanggar kode etik jurnalistik. Terima kasih dan tetap semangat yaa ^^
Hapus